1.
Perbandingan
CyberLaw diberbagai Negara:
A. CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.
Cyberlaw memiliki Hukum Informasi, Hukum Telematika, akan tetapi membicarakan
aspek hukum yang dapat merespon persoalan hukum akibat adanya adanya pemanfaatan
Internet. Beberapa penerapan cyberlaw diberbagai Negara:
1. INDONESIA
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus
utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik,
pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan
target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah
banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Beberapa hal yang
mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia
maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi
Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi
beberapa undang-undang.
2. MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw
pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para
Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw
ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi
dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
3. VIETNAM
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak
elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk
masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan
online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga
belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan
konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting
keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
B. COMPUTER CRIME ACT
Computer Crime Act merupakan
undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan
komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh
Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan
dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan
dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta
Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
The Computer Crime Act itu sendiri
mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime
yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek
kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak
terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila
kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk
didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman atas Computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit
(RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima
tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup sebagai
berikut :
a. Mengakses
material komputer tanpa ijin
b. Menggunakan
komputer untuk fungsi yang lain
c. Memasuki program
rahasia orang lain melalui komputernya
d. Mengubah /
menghapus program atau data orang lain
e. Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
C. COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME
Council of Europe Convention, merupakan salah satu
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of
Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak
kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun
2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam
dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada
kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama
yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan
komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga
berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer
dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat
kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap
Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan
penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
2. Implikasi atau dampak diterapkannya
UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik ) di Indonesia
A.
Dampak Positif UU ITE :
·
Transaksi dan sistem elektronik beserta
perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus
memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi
penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
·
E-tourism mendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah
layanan menggunakan ICT
·
Trafik internet Indonesia benar-benar
dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi
akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya
Indonesia
·
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat
waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan
manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
B.
Dampak Negatif UU ITE :
·
Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang
melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang
menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar
kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang
juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas
gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan?
Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah
blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
·
Kekhawatiran para penulis blog dalam
mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati
agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu,
membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh
UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin
mengekang kebebasan berpendapat
·
Disamping banyak manfaat yang dirasakan namun
masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tentang UU ini bahkan
ada yang sama sekali tidak peduli. Pemerintah harus lebih mengembangkan dan
mensosialisasikan UU ITE agar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar