Uang adalah alat
pembayaran transaksiekonomi yang
digunakan di suatu negara.Untuk Indonesia, mata uang
adalah rupiah. Uang sendiri di dunia sudah seperti hal yang sangat pokok, dimana semua
manusia membutuhkannya.
B.
Jenis-jenis Uang
1.
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan
oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
2.
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk
simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Uang
kartal menurut bahan pembuatannya dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
Uang Logam
Uang logam ialah uang yang terbuat dari logam tertentu seperti emas, perak
dan tembaga. Karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien, tinggi, stabil, tidak mudah musnah, mudah dikenali dan diterima orang.
Uang logam juga mempunyai tiga nilai, yaitu:
·
Nilai Nominal : Nilai yang tercantum pada mata uang yang tertera pada mata uang.
·
Nilai Intrinsik : Nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan
perak yang digunakan untuk mata uang.
·
Nilai Tukar :
Kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).
2.
Uang Kertas atau Plastik
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap
tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Uang ini dibuat untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat akan uang yang ringan dan praktis. Uang kertas mempunyai nilai
karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai,
yaitu nilai nominal dan nilai tukar.
Uang kertas
juga dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1.
Uang Kertas Negara
Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas
yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah
yang terbatas dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
2.
Uang Kertas Bank
Uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral.
Menurut nilainya, uang dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1.
Uang Penuh
Nilai yang tertera diatas uang sama nilainya dengan
bahan yang digunakan. Nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai
intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut.
2.
Uang Tanda
Nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari
nilai bahan yang digunakan. Nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang
tersebut.
C.
Teori Nilai Uang
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu:
1. Teori uang statis
2. Teori uang dinamis
D.
BANK
Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
E.
Fungsi BANK
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai
dan perluasan kredit.
F.
Jenis BANK
1. Bank Sentral
Bank sentral memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan/penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Fungsi Bank Sentral
diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Umum
Bank Umum merupakan lembaga keuangan yang
bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan
masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya dengan
fungsi menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta
asing (Valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek dan lain sebagainya.
G. Penciptaan Uang
Penciptaan
uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang:
2. Melalui pengadaan utang dan pinjaman,
PERUM PERURI atau
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang ditugasi untuk
mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik
Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain
mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya,
termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar