WHAT TIME IS IT?

Minggu, 28 April 2013

Resume VI "Uang, Bank, dan Penciptaan Uang"


A.     Pengertian Uang
Uang adalah alat pembayaran transaksiekonomi yang digunakan di suatu negara.Untuk Indonesia, mata uang adalah rupiah. Uang sendiri di dunia sudah seperti hal yang sangat pokok, dimana semua manusia membutuhkannya.
B.      Jenis-jenis Uang
1.      Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
2.      Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Uang kartal menurut bahan pembuatannya dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Uang Logam
Uang logam ialah uang yang terbuat dari logam tertentu seperti emas, perak dan tembaga. Karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien, tinggi, stabil, tidak mudah musnah, mudah dikenali dan diterima orang. Uang logam juga mempunyai tiga nilai, yaitu:
·         Nilai Nominal : Nilai yang tercantum pada mata uang yang tertera pada mata uang.
·         Nilai Intrinsik : Nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
·         Nilai Tukar : Kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).

2.      Uang Kertas atau Plastik
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Uang ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang yang ringan dan praktis. Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar.
Uang kertas juga dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1.      Uang Kertas Negara
Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
2.      Uang Kertas Bank
Uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral.
Menurut nilainya, uang dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1.      Uang Penuh
Nilai yang tertera diatas uang sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut.
2.      Uang Tanda
Nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan. Nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.

C.      Teori Nilai Uang
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu:
1.      Teori uang statis
2.      Teori uang dinamis
D.     BANK
Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

E.      Fungsi BANK
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.

F.       Jenis BANK
1.      Bank Sentral
Bank sentral memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan/penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
2.      Bank Umum
Bank Umum merupakan lembaga keuangan yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya dengan fungsi menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing (Valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek dan lain sebagainya.

G.     Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang:
1.      Dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam,
2.      Melalui pengadaan utang dan pinjaman,
3.      Melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.

PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar